Pandemi Utang Online

Pandemi Utang Online

Pandemi Utang Online

Adanya internet sebagai sisi dari perubahan tehnologi memberi dampak yang hebat pada kehidupan. Dengan internet, info jadi gampang dijangkau, baik itu memakai computer, netbook atau handphone. Bahkan juga dengan timbulnya internet, seakan-akan dunia tidak mengenali batasan. Makin lama, peran internet jadi keperluan yang tidak bisa lepas untuk manusia.

Pemakaian internet memasuki pada bidang ekonomi, usaha, dan keuangan. Misalkan, datang mobile banking, Ovo, Gojek, Grab dan semacamnya yang disebut pengembangan transaksi bisnis pembayaran, delivery, logistik atau transportasi. Perubahan yang lain yang ikut memeriahkan zaman digital yaitu ada pengembangan keuangan digital dan utang uang berbasiskan tehnologi info (financial technology peer to peer lending).

Rumor yang diulas dalam tulisan ini adalah menjalarnya penawaran utang online/pinjol. Sekarang ini, pinjol sedang gencar lakukan penawaran jasa utang uang. Taktik pasar yang sudah dilakukan oleh pinjol salah satunya memutuskan rendahnya pengenaan bunga, syarat yang tidak repot, besaran utang diawali dari range Rp 500.000,- sampai juta-an rupiah, dan tidak mengikutkan agunan dan tidak dibutuhkan bertemu muka di antara peminjam dan pemberi utang. Bermacam keunggulan pinjol itu jadi daya magnet yang cukup menarik dibanding dengan penawaran utang uang secara konservatif (instansi jasa keuangan atau pendanaan).

Akses info terkait pinjol juga gampang didapat. Cukup dengan menulis di website internet lewat handphone, info terkait dengan pinjol akan banyak muncul. Kadang, untuk beberapa pemakai handphone condong abai dengan masuknya pesan/pemberitahuan dari nomor tidak dikenali terkait dengan penawaran pinjol. Dan beberapa kembali condong tertarik sama penawaran yang diberi. Ada juga yang terasa terusik dengan masuknya pesan dari nomor tidak dikenali itu.

Keringanan penawaran yang diberi oleh pinjol tidak semanis realitasnya. Faktanya, beberapa peminjam berasa terserang perangkap. Bahkan juga mempunyai potensi pada sangkaan pelanggaran hukum. Seperti ada teror, pengangkutan gambar porno, pencemaran nama baik, kecurangan data dan penyadapan/ penebaran data personal (illegal akses) tanpa setahu sang peminjam. Tentu saja hal itu memunculkan kegelisahan untuk warga. Terutama bila warga sekalian sebagai pemakai jasa pinjol jadi korban.

Dari beberapa kabar berita korban pinjol, salah satunya korban pernah mengadu ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan. Awalnya korban sebagai pemakai jasa hebat up produk virtual dari program Shopintar dan credit online dari program Credit Pandai. Korban protes pada service Shopintar karena korban telah 4x mendeposit dananya. Tetapi ada satu transaksi bisnis yang belum diolah. Selain itu, korban kaget saat memperoleh pemberitahuan bill pembayaran diKredit Pandai atas utang dari transaksi bisnis credit yang dilakukan di program Shopintar. Pada akhirnya, korban juga berasa dirugikan atas peristiwa itu. Dalam pada itu, korban telah sampaikan pengaduannya ke customer cervice (CS) program Shopintar. Korban sudah menyampaikan masalahnya ke faksi OJK Regional 9 Kalimantan. Tetapi tidak ada kejelasan atas tindak lanjut persoalan korban diartikan.

Dilihat dari faktor wewenang OJK pada pengembangan keuangan digital di bidang jasa keuangan ditata dalam POJK Nomor 13 /POJK.02/2018. Dan penataan pinjol berbasiskan tehnologi info dimuat dalam POJK No 77/POJK.01/2016. Wewenang OJK erat berkaitan pada penataan dan pemantauan pada aktivitas aktivitas jasa keuangan di bidang perasuransian, dana pensiun, instansi pendanaan, dan instansi jasa keuangan yang lain.

Secara detil, OJK berkuasa lakukan pemantauan penyelenggaraan pinjol yang tercatat. Berdasar data launching OJK, sekitar 127 perusahaan yang baru tercatat per 7 Agustus 2019. Pemantauan OJK terkait dengan kewajiban untuk pelaksana untuk sampaikan laporan periodik secara electronic ke OJK, baik laporan bulanan atau laporan tahunan. Terhitung didalamnya berisi laporan atas aduan Pemakai dibarengi tindak lanjut penuntasan aduan.

Atas pengaduan korban itu, lalu bagaimanakah peranan OJK? Ingat credit online dariaplikasi Credit Pandai terhitung 127 perusahaan tercatat. OJK juga bisa berlakukan pemantauan seperti ketetapan POJK Nomor 77 /Pojk.01/2016. Lantas, bagaimana dengan perusahaan dengan status ilegal? OJK tidak berkuasa lakukan pemantauan pinjol ilegal. Ditambah lagi, larangan untuk perusahaan pinjol tercatat cuma memiliki sifat ancaman administratif. Baik berbentuk peringatan tercatat, denda, limitasi aktivitas usaha dan pencabutan ijin. Adapun pekerjaan pemantauan pada pinjol ilegal diberikan pemerintahan dengan membuat Satuan tugas Siaga Interograsi (SWI) yang bekerja bersama dengan Kementerian Komunikasi dan Info (Kemenkominfo).

Mencuplik Harian Cnbcindonesia.com, atas menjalarnya pinjol illegal sudah dilaksanakan pengusutan (blokir) oleh SWI sekitar 1.477 substansi semenjak tahun 2018 sampai Oktober 2019. Maknanya, keinginan warga akan pinjam-meminjam uang lewat cara online demikian besar. Ini tentu saja jadi PR untuk pemerintahan buat memberi payung hukum dalam penyelenggaraan pinjol. Jika peraturan hukum dalam tingkat Undang-Undang jadi keperluan yang paling dibutuhkan. Dengan tiadanya ketentuan, malah memunculkan kekosongan hukum. Ditambah, penyelenggaraan pinjol rawan pada perlakuan pelanggaran hukum berbentuk teror, pengangkutan gambar porno, pencemaran nama baik, kecurangan data dan penyadapan/ penebaran data personal (illegal akses) tanpa setahu sang peminjam.

Dalam pada itu, hukum selalu ketinggal. Pengusutan pada pinjol yang terkait dengan hukum pidana didasari pada KUHP dan UU No 19 Tahun 2016 mengenai peralihan atas UU nomor 11 tahun 2008 mengenai info dan transaksi bisnis electronic. Namun, dalam pemerlakukannya juga masih ada kekurangan. Jika lingkup hukum pidana tidak bisa mencapai keseluruhnya tindak pidana dalam penyelengaraan pinjol. Penjeratan pinjol sejauh ini dikenai pada sangkaan tindak pidana berbentuk penebaran data personal, pengancaman dalam penagihan, penipuan, fitnah atau penghinaan seksual lewat media electronic.

Semestinya, pemerintahan lewat pembentuk undang-undang memberi perhatian lebih pada penyelenggaraan pinjol. Dibutuhkan satu peraturan buat penataan pinjol. Jika penyempurnaan hukum dibutuhkan dengan dibikinnya ketentuan khusus yang atur penyelengggaran pinjol, ingat makin mengembangnya tehnologi dan info dalam berbisnis electronic.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url